Fast and Furious 6 Versi Indonesia

Posted by gandol72

Kenapa saya kasih judul Fast & Furious 6 Versi Indonesia karena ini memang terjadi di Indonesia.. Kalau ada yang belum tau tentang ini pasti orangNya Deso banged deh soalNya beritanya sudah menyebar kemana-mana.. Ya tentang tragedi maut di Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29, menabrak belasan orang yang sedang berjalan.




Untuk yang belum tau kronologi kejadian akan saya paparkan menurut Website VIVAnews berikut ini..
VIVAnews - Maut tak terelakkan. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyani Susanti, 29, menabrak belasan orang di Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas. Empat orang luka-luka, dengan satu di antaranya kritis. 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan beberapa faktor penyebab tragedi maut yang terjadi Minggu siang, 22 Januari 2012. 

Mulanya pengemudi mengaku rem mobil blong. Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi mengatakan kehilangan kendali lantaran mobil melaju dengan kecepatan tinggi, mendekati 100 kilometer per jam. Angka ini melebihi batas normal berkendara di dalam kota sekitar 60 kilometer per jam. 

Didukung hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yang menumpang mobil tersebut, pengemudi juga diduga menyetir dalam kondisi mengantuk. 

"Ketiga saksi mengatakan pengemudi mengantuk, sempat tertidur, hilang kesadaran beberapa detik dan langsung menghantam bagian kiri jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas. 

Penyelidikan kasus terus dilakukan. Selain pemeriksaan teknis mengenai kondisi rem mobil, kepolisian akan melakukan tes terkait penggunaan narkotika terhadap pengemudi dan tiga orang yang ada di dalam mobil. 

Kepolisian berencana mengumumkan hasil tes urin dan darah pagi ini, 23 Januari 2012. "Tidak ada bekas rem, benturan sangat dahsyat, kerusakan mobil sangat parah, maka kami memandang perlu melakukan pemeriksaan lanjutan pada pengemudi maupun tiga temannya." 

Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. 

Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.(np).

Related Post



Posting Komentar